Dasar Peraturan dan Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera adalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda-beda satu sama lain baik corak ataupun warnanya. Bendera negara kita memiliki dua warna, yakni warna merah dan putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki arti suci. Bendera merah putih menjadi simbol pemersatu, identitas, dan menjadi wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dasar Peraturan dan Ukuran Bendera Merah Putih
A. Dasar Peraturan
Bentuk, bahan dan ukuran bender Negara Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
B. Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran lebar dengan panjang 2:3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah yang memiliki ukuran sama besar.
Adapun ukuran bendera serta penggunaanya berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009, sebagai berikut:
- Ukuran 200 cm x 300 cm untuk digunakan di lapangan Istana Kepresidenan.
- Ukuran 120 cm x 180 cm untuk digunakan di lapangan umum.
- Ukuran 100 cm x 150 cm untuk digunakan di dalam ruangan.
- Ukuran 36 cm x 54 cm untuk digunakan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- Ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di mobil pejabat negara.
- Ukuran 20 cm x 30 cm untuk digunakan di kendaraan umum.
- Ukuran 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kapal.
- Ukuran 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kereta.
- Ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di pesawat udara.
- Ukuran 10 cm x 15 cm untuk digunakan di meja.
Untuk bendera yang digunakan saat pelaksanaan upacara di lapangan sekolah menggunakan bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm, karena tergolong pada penggunaan di lapangan umum.
Bendera yang digunakan untuk keperluan selain yang sudah disebutkan diatas, bendera dapat dibuat dengan ukuran, bahan, dan bentuk yang berbeda-beda.
C. Larangan
Berkaitan dengan bendera merah putih yang diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 kita dilarang untuk:
- Merusak, merobek, membakar, menginjak-injak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud atau alasan untuk menghina, menodai atau merendahkan kehormatan dan martabat Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, sobek, lusuh, luntur, kusut dan kusam;
- Mencetak, menulis, menyulan huruf, angka, tanda, atau gambar lain, memasang lencana atau benda apapun pada bendera; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih sebagai penghormatan kita kepada para pahlawan atas jasa-jasanya, serta eksistensi kedaulatan serta kehormatan bangsa.
Referensi:
Artikel berjudul "Bendera Indonesia" diakses pada 27 Juli 2020, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia