Pengertian Gaji dan Upah beserta Perbedaannya
Seringkali banyak orang yang beranggapan bahwa Gaji dan Upah merupakan sesuatu yang sama, yakni bayaran atas hasil kerja yang di berikan oleh pemberi kerja.
Pada dasarnya, anggapan tersebut memang benar akan tetapi, walaupun gaji dan upah memiliki artian yang sama namun berbeda secara konteks. Agar tidak salah, Anda harus memahami dengan benar mengenai perbedaan gaji dan upah.
Pengertian Gaji dan Upah
Berikut pengertian dari gaji dan upah:
Gaji
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Gaji adalah hasil kerja yang diberikan oleh pemberi kerja dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima pekerja biasanya dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama dari gaji adalah pemabayaran yang diberikan dalam periode atau jangka waktu tertentu.
Jadi, imbalan yang biasa Anda dapatkan setiap bulan disebut dengan gaji, baik pokok maupun tambahan tunjangan lainnya.
Upah
Sekarang ini banyak perusahaan yang menerapkan sistem perjanjian waktu tertentu (PKWT), dan karyawan kontrak inilah yang akan mendapat upah, dan bukan gaji.
Menurut KBBI, Upah adalah hasil yang dibayarkan sebagai imbalan balas jasa atau sebagai imabalan tenaga yang sudah dikeluarkan untuk melakukan pekerjaan.
Upah juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kelangsungan hidup sumber daya manusia atas dasar hukum yang berlaku dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Perbedaan Gaji dan Upah
Berbeda dengan Gaji, definisi upah tidak menyebutkan rentang waktu atau periode. Untuk mempermudah Anda dalam memahaminya, berikut beberapa perbandingan anatara gaji dan upah.
1. Periode Waktu
Gaji diberikan sesuai dengan periode atau rentang waktu yang telah ditetapkan dan dilakukan secara tertur. Sementara upah dibayar berdasarkan hasil kerja yang telah dilakukan seseorang, setelah pekerjaan tersebut selesai.
2. Besar Nominal
Pada gaji, besar nominal yang diberikan oleh pemberi kerja akan disesuaikan dengan tingkat jabatan setiap karyawan dengan status kepegawaian tetap. Disisi lain, besar nominal upah yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang dilakukan sehingga nominal upah yang dibayarkan tidak menentu setiap waktunya.
3. Status Kepegawaian
Gaji akan diberikan kepada karyawan dengan status kepegawaian tetap, Sedangkan upah diberikan kepada orang yang status kepegawaiannya tidak tetap alias kontrak.
Dari penjelasan di atas meskipun gaji dan upah memiliki artian yang sama namun berbeda dalam hal konteks. Gaji sudah pasti berfungsi sebagai upah, namun upah belum tentu berfungsi sebagai gaji.
Referensi:
Artikel berjudul "Perbedaan Gaji dan Upah yang Harus Diketahui" diakses pada 11 September 2020, dari https://www.karyaone.co.id/blog/perbedaan-gaji-dan-upah/
Artikel berjudul "Perbedaan Upah dan Gaji dalam Kompensasi Karyawan" diakses pada 11 September 2020, dari https://www.gadjian.com/blog/2019/10/25/perbedaan-gaji-dan-upah-dalam-kompensasi-karyawan/