Alat-alat yang Bisa Digunakan untuk Bersuci
Sholat seseorang tidak akan sah jika masih terdapat najis atau kotoran yang menempel pada tubuh dan tempat ibadahnya. Karena itu, thaharah menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Thaharah atau bersuci merupakan kegiatan untuk membersihkan hadas kecil dan juga hadas besar.
Pengertian Hadas
Hadas adalah sebuah keadaan seseorang dalam keadaan tidak suci. Hadas dibagi menjadi 2 macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Macam-macam hadas
Hadas kecil, merupakan keadaan seseorang dalam keadaan tidak suci yang disebabkan karena buang air kecil ataupun air besar. Cara mensucikan diri dari hadas besar adalah dengan mencuci area tempat keluarnya kotoran tersebut dan berwudhu.
Hadas besar, merupakan keadaan seseorang dalam keadaan tidak suci yang disebabkan karena keluarnya air mani, jima, haidh, nifas, dan wiladah. Cara mensucikan diri dari hadas besar adalah dengan mandi junub atau mandi wajib.
Alat-alat untuk Bersuci
Tidak akan sah suatu ibadah jika dilakukan dalam keadaan tidak suci, oleh karena itu bersuci menjadi hal penting yang wajib diperhatikan sebelum melakukan ibadah.
Untuk bisa melakukannya secara sempurna, kita membutuhkan alat atau media yang dapat digunakan untuk bersuci. Berikut ini alat-alat yang bisa digunakan untuk thaharah:
Air
Dalam hubungannya dengan bersuci, air dibagi menjadi empat macam.
1. Air suci yang menyucikan dan boleh digunakan. Air ini disebut dengan air mutlaq, yaitu air yang masih murni belum tercampur dengan benda atau zat apapun, yang dapat merusak kemutlaqannya. Contoh dari air ini adalah air Hujan, air laut, air sumur, air sungai, air mata air, air salju/es, dan air emcun.
2. Air suci yang menyucikan dan makruh digunakan. Yaitu air yang sebenarnya suci secara zatnya, juga menyucikan, dan sah jika digunakan, akan tetapi makruh jika digunakan untuk bersuci. Air ini disebut dengan air musyammas, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Akan tetapi tidak semua air yang dipanaskan oleh matahri makruh jika digunakan untuk bersuci, sebab ada syarat-syarat tertentu yang menyebabkan air tersebut makruh digunakan, yaitu air tersebut ketika dipanaskan berada pada tempat yang terbuat dari besi, tembaga, timah, dan sejenisnya. Jika tempatnya terbuat dari plastik, kayu, tanah, emas, dan perak, maka air tersebut tidak makruh digunakan.
3. Air suci tapi tidak menyucikan. air ini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Air mustamal, yaitu air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang bersuci ke dalam air yang volumenya tidak sampai 2 qullah (270 liter). Jadi jika ada air yang jatuh dari anggota badan yang bersuci ke dalam air yang volumenya kurang dari 2 qullah, maka air tersebut tidak dapat digunakan lagi, meskupin hukumnya suci, tetapi tidak sah lagi digunakan untuk bersuci.
- Air yang berubah dari wujud aslinya, yaitu air yang berubah karena bercampur dengan benda suic lainnya. Contohnya air teh, air kopi, air susu, dan lain sebagainya. Air ini sesungguhnya suci tapi tidak dapat menyucikan.
4. Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air ini dibagi menjadi dua, yaitu:
Air yang sedikit, air dikatakan sedikit jika banyaknya tidak sampai 2 qullah, jika air kurang dari 2 qullah kemasukan najis, maka hukumnya menjadi najis meskipun tidak terjadi perubahan apapun pada air tersebut. Air ini mutlak tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Air yang banyak, air yang banyak adalah air yang mencukupi bahkan lebih dari 2 qullah. Jika air ini kemasukan najis, maka hukumnya suci jika tidak terjadi perubahan pada salah satu sifatnya seperti perubahan warna, rasa, dan baunya. Tetapi jika terjadi perubahan walaupun hanya sedikit pada salah satu sifatnya maka hukumnya menjadi najis.
Debu yang Suci
Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian suci dari hadas kecil), dan orang tersebut tidak menemukan air untuk itu, maka diberikan kemudahan untuk masalah tersebut. Yaitu bersuci dengan menggunakan debu, yang disebut dengan istilah bertayamum.
Benda-benda yang dapat menyerap kotoran
Selain menggunakan air dan debu, kita juga bisa bersuci dengan menggunakan benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu, dan semacamnya. Dalam hal ini, benda-benda tersebut dapat digunakan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja.
Nah, itulah alat-alat yang bisa digunakan untuk thaharah atau bersuci. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
Abu Maulana Yasa, Hadi Abdullah, Panduan Praktis Ibadah Shalat Lengkap, Semarang, Pustaka Nun, 2018