Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Bagi Anda yang sudah memiliki anak harus secepatnya mendaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) untuk memperoleh akta kelahiran, Ya, karena akta kelahiran adalah hak dari setiap anak Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari setelah proses kelahiran.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftarkan kelahiran anaknya ke DISDUKCAPIL, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Berikut ini beberapa berkas yang harus Anda siapkan sebelum mendaftarkan anak ke DISDUKCAPIL.
- Surat keterangan lahir dari bidan atau dokter atau yang membantu proses kelahiran.
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- KK orang tua
- KTP orang tua
- Kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah semua berkas-berkas yang menjadi persyaratan lengkap, maka Anda bisa mendaftarkan kelahiran si kecil ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan cara mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang di bubuhi materai 10.000 rupiah. Setelah itu, petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas apakah sudah memenuhi syarat atau btidak.
Apabila semua syarat telah terpenuhi, maka akta kelahiran anak akan segera dibuat. Biasanya paling cepat akta kelahiran akan terbit dalam 2 hari atau paling lambat selama 30 hari dari hari pendaftaran. Soal biaya, Anda tidak perlu khawatir karena dalam pembuatan akta kelahiran anak pemerintah tidak memungut biaya apapun.
Lalu, bagaimana jika pelaporan/pendaftar kelahiran anak baru dilakukan setelah melewati waktu 60 hari yang telah ditentukan oleh Undang-undang?
Keterlambatan dalam pelaporan kelahiran anak atau pembuatan akta kelahiran anak bisa saja terjadi. Bahkan sebagian anak baru mendapatkan akta kelahiran setelah ia beranjak dewasa. Bila Anda berada pada posisi seperti ini, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak ke dinas terkait. Hanya saja, mungkin prosesnya bisa lebih lama jika dibandingkan dengan ketika Anda mendaftar kelahiran secara langsung dan tepat waktu.
Anda juga perlu meminta keputusan tertulis dari Dinas terkait sebelum Anda membuat akta kelahiran. Setelah itu lengkapi persyaratan dan ikuti prosedurnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Siapkan juga sejumlah uang untuk mengurus pendaftaran akta kelahiran, sebab mungkin saja keterlambatan dalam mengurus akta kelahiran akan dikenakan denda.
Denda adminsitratif tentang keterlambatan pelaporan kelahiran ini secara khusus telah diatur dalam Peraturan daerah masing-masing. Jadi, usahakan jangan sampai terlambat untuk melaporkan atau membuat akta kelahiran anak.
Nah, itulah beberapa syarat dan atat cara saat pembuatan akta kelahiran. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
Dilansir dari berbagai sumber.