Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Cara Mengeluarkannya

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kita untuk menunaikan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya ialah zakat fitrah. Untuk lebih memahaminya mari kita simak ulasan mengenai zakat fitrah mulai dari pengertian, hukum, syarat-syarat, waktu, dan niatnya.

doa zakat fitrah


Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Pada prinsipnya zakat fitrah harus ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Hal inilah yang menjadi pembeda antrara zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya.

Zakat fitrah memiliki artian menyucikan harta, karena dalam setiap harta yang kita miliki terdapat sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan bagi setiap ummat muslim untuk tidak menunaikan zakat fitrah, karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik itu laki-laki, maupun perempuan dari anak-anak hingga orang dewasa, orang merdeka atau budak. Hal tersebut sudah disepakati oleh para ulama.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied." Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap ummat muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha', satu sha' nilainya sama dengan 2,5 Kg baik itu beras, gandum, kurma, sagu, dan lain sebagainya atau sama dengan 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan makanan poko yang kita konsumi setiap harinya. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan kepada semua ummat Islam untuk membayar zakat fitrah sebesar satu sha' kurma dan satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. 

Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah

Sebelum menunaikan zakat fitrah, alangkah lebih baiknya kita ketahui terlebih dahul mengenai syarat wajib zakat fitrah, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam, merdeka atau mampu.
  2. Menemui dua waktu yakni di antara bulan Ramadan dan bulan Syawal walau hanya sesaat.
  3. Memiliki harta berlebih dari pada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan juga orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya Idul Fitri dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat bagi orang yang wajib menunaikan zakat fitrah. Selain syarat-syarat bagi orang yang wajib menunaikan zakat fitrah ada juga syarat bagi orang yang tidak wajib menunaikan zakat ftirah, adapaun syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari, pada hari terakhir bulan Ramadhan.
  2. Bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
  3. Orang yang baru masuk agama Islam selepas matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
  4. Tanggungan Istri yang baru dinikahi setelah matahari terebenam di hari terakhir bulan Ramadhan.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Jika kamu termasuk kedalam yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya.

"Telah menceritakan kepada kami, Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani dari Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasanya rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat salat pada hari raya Idul Fitri. Abu Isa berkata, ini merupakan hadits sahan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat Idul Fitri." (HR. Tirmidzi: 613)

Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum melangsungkan sholat Idul Fitri. Walaupun begitu, ada baiknya kita menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, supaya kewajiban tersebut dapat terpenuhi lebih cepat.

Mengapa kita harus mengetahui waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Karena jika terlewat dari waktu yang telah disebutkan dalam hadits diatas maka haram hukumnya untuk memberikan zakat fitrah.

Berikut ini uraian mengenai waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah, adapun waktunya adalah sebagai berikut:

  1. Waktu harus, bermula dari awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, setelah terbenam matahari pada akhir Ramadan.
  3. Waktu afdhal, setelah melaksanakan sholat subuh pada hari terakhir di bulan Ramadhan sampai sebelum melangsungkan sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, setelah melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
  5. Waktu Haram, setelah terbenamnya mataharri pada hari raya Idul Fitri.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terepercaya di Indonesia atau melalui DKM masjid yang ada di lokasi tempat tinggal kita. Zakat fitrah dapat di bayarkan sebelum melangsungkan sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan Ramadhan. Hal itulah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Niat Zakat Fitrah

Saat menyerahkan zakat fitrah diawali dengan membaca doa niat zakat fitrah sebagai berikut:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala.

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ  (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَتِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an zauji fardho lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ وَلَدِيْ (.......) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ بِنْتِيْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.

Niat zakat fitrah tersebut dapat dibaca dalam hati ataupun dilafalkan secara langsung dalam bahasa arab ataupun bahasa Indonesia.

Demikianlah pembahasan mengenai zakat fitrah mulai dari pengertian zakat fitrah, hukum zakat fitrah, syarat wajib zakat fitrah, waktu menunaikan zakat fitrah, tata cara membayar zakat fitrah beserta niatnya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
2 Comments
  • Rahmatullah
    Rahmatullah 7 Juni 2021 pukul 11.30

    barakallah atas share ilmu, sangat bermanfaat ni, sesuai dengan blog kita di dosenekis.com

    • Admin
      Admin 7 Juni 2021 pukul 12.14

      Aamiin

Add Comment
comment url