Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Pada tahun-tahun sebelumnya untuk mengisi formasi guru pemerintah selalu mengadakan penyaringan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, mulai tahun 2021 pemerintah akan mengalihkan proses pengangkatan guru yang sebelumnya melalui jalur CPNS kini prosesnya melalui jalur perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang menejemen perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Peraturan pemerintah tersebut yang kini dijadikan sebagai payung hukum yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain guru, pegawai kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lainnyapun akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

apa perbedaan pns dan pppk


Apa perbedaan PNS dengan PPPK?

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

PPPK

Dalam aturan tersebut pegawai PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan secara kontrak dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Jadi, jika masa kontrak telah selesai maka masa kerja pegawai PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuia dengan kebutuhan.

Masa kerja PPPK:

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

Pegawai PPPK tidak dapat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk bisa diangkat menjadi calon PNS, pegawai PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan untuk calon PNS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan. 
  • Cuti. 
  • Perlindungan. 
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Adanya perampingan organisasi atau adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan pegawai PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

PNS

Berdasarkan UU tersebut, PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sedangkan PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Adanya perampingan organisasi atau adanya kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Adanya perampingan organisasi atau adanya kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Nah, itulah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url