Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Apabila Anda akan merintis sebuah usaha atau bisnis perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan kegiatan usaha Anda untuk mendapatkan izin dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan tesrsebut. Surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan disebut dengan SIUP (urat Ijin Usaha Perdagang). SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki bagi orang perseorangan amaupun badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha perdangan.

Meskipun usaha yang Anda jalankan masih dalam skala kecil, namun sebaiknya Anda  memiliki SIUP ini, karena yang memiliki SIUP tidak harus selalu pedagang yang berskala besar melainkan seluruh orang yang melakukan usaha perdagangan. Sebelum masuk ke topik pembahasan alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu dari jenis-jenis SIUP tersebut.

cara membuat surat izin usaha perdagangan


Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdangan (SIUP)

Ada beberapa jenis SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan. Tiap jenis SIUP diperuntukan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan kategorinya. Berikut kenis-jenis SIUP:

SIUP Mikro

SIUP Mikro merupakan SIUP yang diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000 di luar lahan dan bangunan. 

SIUP Kecil

SIUP Kecil adalah SIUP yang diperuntukan bagi kegiatan usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih berkisar RP.50 juta hingga Rp. 500 juta, diluar aset tanah dan bangunan.

SIUP Menengah

SIUP Menengah merupakan salah satu jenis SIUP yang diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki modal beserta kekayaan bersih sekita Rp. 500 juta hingga Rp. 10 M, diluar lahan dan bangunan.

SIUP Besar

SIUP Besar adalah jenis SIUP yang diperuntukan bagi kegiatan usaha yang memiliki modal beserta kekayaan bersihnya diatas RP. 10 M, diluar lahan dan bangunan.

Persyaratan Administrasi Permohonan SIUP

Sebelum mengurus pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebagai persyaratan administrasi saat pendaftaran. Persyaratan pembuatan SIUP diebdakan menurut jenis dan bentuk usaha yang akan dijalankan.

syarat-syarat permohonan pembuatan SIUP 

Adapun syarat-syarat permohonan pembuatan SIUP adalah sebagai berikut:

Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  6. Fotokopi surat keputusan pengesahan Badan Hukum dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  7. Surat Izin Gangguan (HO).
  8. Surat Izin Prinsip.
  9. Neraca perusahaan.
  10. Pasfoto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran foto 4 x 6 (2 lembar).
  11. Materai Rp.10.000.
  12. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Syarat untuk Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  2. Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  3. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  4. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  5. Neraca koperasi.
  6. Materai senilai Rp. 10.000.
  7. Pasfoto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran foto 4 x 6 (2 lembar).
  8. Izin lain yang terkait (Jika perusahaan yang Anda jalankan menghasilkan limbah, maka Anda wajib memiliki ijin AMDAL dari Badan Pengendalain Dampak Lingkungan Daerah).

Syarat untuk Perusahaan Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Surat keterangan domisili atau SITU.
  4. Neraca perusahaan.
  5. Materai Rp. 10.000.
  6. Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran foto 4 x 6 (2 lembar).
  7. Surat izin lain yang terkait dengan usaha yang akan dijalankan.
  8. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  9. Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan.
  10. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  11. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Peruabahan perusahaan dan surat persetujuan mengenai perubahan perusahaan dari perseroan tertutup ke perseroan terbuka yang dikelaurkan oleh Departemen Hukum dan HAM.
  12. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  13. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  14. Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanayak 2 lembar.

Namun, jika kegiatan usaha tersebut bukan di tempat atau bangunan milik sendiri, maka Anda harus melengkapi peryaratan diatas dengan melampirkan surat izin dari pemilik tempat atau bangunan yang menjadi bukti ketidakberatan atas penggunaan tempat/bangunan yang dimaksud. Surat tersebut wajib dilengkapi dengan materai sebagi bukti perjanjian antara pelaku usaha dengan pemilik tempat.

Prosedur Permohonan SIUP

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) ke kantor Dinas Perdagangan yang berada di tingkat Kabupaten/Kota dimana Anda membuka usaha.

Pengambilan Formulir Pendaftaran

Sebagai pemilik perusahaan Anda dapat mengambil secara langsung formulir pengajuan permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ke kantor Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan setempat. Apabila Anda berhalangan, maka Anda bisa mewakilkannya kepada orang dengan memberikan surat kuasa. Jangan lupa untuk melampirkan surat kuasa dengan materai yang telah di tanda tangani.

Pengisian Formulir Pendaftaran

Setalah Anda mengambil formulir pengajuan yang telah di sediakan oleh Dinas Perdagangan, isi formulir tersebut secara lengkap dan benar, kemudian tanda tangani formulir tersbut di atas materai Rp. 10.000. Harus di ingat formulir pendaftaran ini hanya boleh di tanda tangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaann.

Setelah formulir selesai di isi, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap kemudian satukan dengan persyaratan lainnya. Lampirkan surat bermaterai khusu jika Anda mewakilkan kepada pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.

Biaya Pembuatan SIUP

Setelah Anda selesai melengkapi formulir permohonan pembuatan SIUP. Anda harus melakukan pembayaran untuk pembuatan SIUP. Biaya pembuatan SIUP di setiap daerah berbeda-beda, karena telah diatur dalam peraturan daerah masing-masing wilayah.

Pengambilan SIUP

Biasanya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdangan) akan selesai kurang lebih selama 2 minggu dari waktu pengajuan. Setelah SIUP selesai maka petugas dari Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahukan bahwa SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan perusahaan) Anda telah selesai dan sudah dapat diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengeajuakn pembuatan SIUP tersebut.

Nah, itulah beberapa syarat dan prosedur dalam pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki SIUP menandakan usaha atau bisnis yang Anda jalankan sudah terdafatar secara legal, sehingga akan terhindar dari tindakan penertiban. Dengan memiliki SIUP usaha atau bisnis Anda akan memiliki kekuatan hukum jika ada pihak lain yang senagaja mengganggu kegiatan usaha Anda.

Referensi:

Dilansir dari berbagi sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url