Macam-macam Pemberian Dalam Islam
Dalam Islam kita dianjurkan untuk saling tolong berbagi dengan sesama. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi ummat Islam dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT.
Allah SWT akan memberikan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang membelanjakan harta dijalan-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Hadid ayat 18, sebagai berikut:
"Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia." (QS. Al-Hadid: 18).
Macam-macam Pemberian Dalam Islam
Selain sedekah ada istilah lain pemberian dalam Islam, adapun istilah-istilahnya adalah sebagai berikut.
1. Sedekah
Sedekah adalah memberikan atau mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki kepada orang lain dengan sukarela atau ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu.
2. Infak
Infak adalah mengeluarkan sebagia harta atau penghasilan yang kita miliki kepada orang lain atau untuk perintah yang dianjurkan dalam agama Islam.
3. Wakaf
Wakaf adalah memberikan suatu barang atau benda yang bermanfaat dan bersifat tahan lama untuk kepentingan ummat Islam pada umumnya. Contohnya, memberikan sebidang tanah untuk dibangun Masjid atau madrasah, memberikan Al-Qur'an atau buku bacaan untuk masjid ataupun perpustakaan.
4. Zakat
Zakat adalah memberikan sebagain harta yang dimiliki setelah mencapai satu nisab dan sudah dimiliki sekurang-kurangnya selama satu tahun (haul).
5. Fidyah
Fidyah adalah memberikan sebagai harta yang dimiliki dengan tujuan untuk mengganti pelaksanaan ibadah yang ditinggalkan. Contohnya, membayar fidyah bagi orang-orang lanjut usia ketika sudah tidakkuat untuk menjalankan ibadah puasa.
6. Hadiah
Hadiah adalah memberikan sesuatu berupa benda atau barang sebagai penghargaan karena prestasi yang telah dicapai. Contohnya, hadiah lomba, hadiah naik kelas, dan lain sebagainya.
7. Hibah
Hibah adalah memberikan sesuatu berupa benda atau barang secara cuma-cuma tanpa ada tujuan tertentu. Contohnya, orang tua yang memberikan sepeda kepada anaknya.
8. Warisan
Warisan adalah pemberian harta dari seseorang sebelum meninggal dunia yang pelaksanaanya dilakukan setelah orang tersebut meninggal dunia. Contohnya, orang tua yang memberikan warisan kepada anaknya.
9. Mahar
Mahar atau maskawin adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
10. Kafarat
Kafarat adalah memberikan harta yang dimiliki dikarenakan telah melanggar larangan Allah SWT. Contohnya, jika seseorang melanggar sumpah maka harus membayar kafarat dengan cara memberi makanan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai macam-macam pemberian dalam Islam. Semoga setelah mengetahui macam-macam pemberian dalam islam dapat memacu kita dalam berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
Dilansir dari berbagai sumber.