Cara Membuat NPWP Pribadi Lengkap Beserta Syarat, dan Cara Pembuatannya
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah pernah mendengar mengenai NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang khusus diberikan kepada Wajib Pajak sebagai saran yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang memliki fungsi sebagai tanda pengenal atau identitas bagi waajib pajak dalam melaksanakn hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, baik itu perorangan ataupun badan usaha. NPWP ini di jadikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau sebagai acuan untuk membayar pajak, juga menjadi salah satu syarat di sejumlah pelayanan umum, seperti syarat ketika pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Catatan: Apabila Anda ingin membuat NPWP tapi masih dalam kondisi belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa untuk mengajukan pembuatan NPWP baik secara offline ataupun online. Anda hanya perlu mengisi pertanyaan yang ada pada formulir pendaftaran. Untuk menjawabnya Anda hanya perlu perlu memilih jawaban yang sesuai dengan kondisi Anda pada saat ini ketika Anda melakukan pengajuan NPWP.
Jadi Anda tidak perlu merasa ragu lagi untuk membuat NPWP walaupun status Anda masih dalam proses mencari kerja, justru dengan memiliki NPWP akan sangat bermanfaat bagi Anda, ketika Anda telah diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda untuk memiliki NPWP, Anda telah memilikinya.
Nah, jika Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah untuk membuatnya, sebelumnya Anda dapat menyimak terlebih dahulu apa saja persayaratan dan bagaimana cara pembuatanya berikut ini.
Pengertian NPWP Pribadi
NPWP pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk orang perorangan atau pribadi. Wajib Pajak perorangan tersebut memerlukan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan saat transaksi perpajakan.
Nah, ingin tahu bagaimana cara membuat NPWP pribadi? Berikut ini syarat dan panduan pembuatannya:
Syarat-syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum membahas lebih lanjut tahapan proses dalam pembuatan NPWP pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Berikut ini ulasan selengkapnya:
1. Syarat Pembuatan NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): membawa ftokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat pembuatan NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau bukti tagihan listrik.
- Membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai 10.000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat pembuatan NPWP Pribadi bagi wanita yang telah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suaminya. Oleh sebab itu, istri juga bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Cara Membuat NPWP Pribadi
Dalam proses pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga offline, berikut penjelasannya.
Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP dan Online
Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah sekali. Anda bisa mengajukannya secara online ataupun mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada pada bagian bawah.
- Kemudian masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif untuk proses verifikasi.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail yang telah Anda isi saat pendaftaran.
- Setalah melakukan verifikasi, lakukan pengisian data diri secara lengkap agar dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Pastikan bahwa data diri yang Anda isi adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail yang telah dikirimkan ke e-mail Anda dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi, kemudian pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang Anda lampirkan benar agar pengajuan NPWP Anda tidak ditolak.
- Setelah melakukan pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP kepada Anda untuk mengurus pengajuan NPWP yang sudah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu selama beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi pengajuan NPWP akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan diterima, maka NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Cara Membuat NPWP Pribadi Langsung Melalui KPP
Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
Kemudian Anda datang ke KPP terdekat dari alamat yang pada KTP Anda. Bila alamat domisili Anda berbeda dengan Alamat yang ada di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas kepada petugas pendaftaran yang ada di KPP.
- Tunggu sampai porses pembuatan selesai.
Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa
Sejak seseorang membuat dan memiliki NPWP, maka mulai saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya untuk seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Meski NPWP berlaku untuk seumur hidup, tetapi bukan berarti hak serta kewajiban dari pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan.
Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat objektif ataupun subjektif sebagai wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
Referensi:
Artikel berjudul "Syarat dan Cara Membuat NPWP" diakses pada 25 Juli 2022, dari https://support.online-pajak.com/en/hc/syarat-membuat-npwp