NPWP Hilang? Jangan Panik, Berikut Ini Cara dan Prosedur Pencetakan Ulang Kartu NPWP yang Hilang

Siapa saja bisa mengalami kehilangan dompet. Memang tidak ada yang mau mengalaminya, namun bagaimana jika suatu saat kamu mengalami yang namanya kehilangan dompet beserta isinya?

Tidak hanya uang saja, namun kamu juga kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) SIM (Surat Izin Mengenmudi), Karu ATM, hingga kartu NPWP karena semuaanya berada pada dompet tersebut.

Padahal NPWP sangat penting karena NPWP dibutuhkan dalam aktivitas perpajakan seperti e-filing dan juga bayar pajak online. Selain itu, NPWP juga berperan dalam pengawasan administrasi perpajakan supaya bisa menjadi lebih baik.

npwp hilang jangan panik


Nah, jika kamu termasuk salah satu orang yang butuh memproses pelaporan dan penggantian NPWP (Nomor PokokWajib Pajak) yang hilang. Berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui:

Prosedur Pengajuan Pembuatan Ulang NPWP

Adapun prosedur pengajuan pembuatan ulang NPWP adalahs sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum kamu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak, inilah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan saat melakukan penggantian NPWP:

  1. Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah kamu melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
  2. Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
  3. Fotokopi NPWP (jika ada).

2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengakp, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di KPP, ada beberapa tahap yang harus kamu lewati.

Pertama, mengisi formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Formulir ini bisa kamu dapatkan di KPP. Setelah selesai diisi, bubuhi dengan materai Rp10.000.

Kedua, ambilah nomor antrean untuk menunggu giliran pencetakan ulang NPWP. Petugas pajak mungkin akan meminta kamu untuk menceritakan kronologis kehilangan. Jika tidak ada halangan, kartu NPWP baru bisa langsung segera dicetak.

Ketiga, pastikan data  (seperti nama dan data lainnya) yang tercetak di kartu NPWP baru sesuai dengan identitas kamu saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas untuk memperbaiki dan mencetak ulang agar sesuai dengan identitas kamu saat mendaftar.

Bukan hanya kehilangan kartu NPWP, kamu juga dapat melakukan prosedur no.2 jika mengalami maasalah lain yang terjadi dengan NPWP yang mengakibtkan kartu NPWP rusak, seperti patah, tergores, atau angkanya sudah tidak lagi terbaca.

Jika hal tersebut terjadi, kamu juga bisa mengajukan penggantian kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jangan lupa untuk membawa bukti kartu NPWP yang telah rusak.

Sedangkan jika kamu ingin mendaftarkan NPWP secara online, kamu bisa melakukannya di website Dirjen Pajak.

Cara Merawat Kartu NPWP

Apabila tidak dijaga dengan baik, dokumen-dokumen penting seperti kartu NPWP rentan hilang dan juga rusak.

Padahal, dokumen tersebut sangat penting bagi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, dan juga untuk keperluan lainnya. Beberapa contohnya adalah ketika kamu akan mengajukan kredit, membuat rekening koran di bank, membuat paspor, dan lain sebagainya.

Apabila kartu NPWP hilang dan tidak segera diurus, aktivitas yang membutuhkan dokumen ini sebagai data pendukung tentu akan terhambat. Oleh karena itu, sangat penting kita untuk mengetahui cara merawat dan menjaga kartu NPWP seperti di bawah ini:

  1. Simpan kartu NPWP di tempat yang aman dan tidak lembap. Jika kamu takut kartu NPWP basah atau tergores, laminating kartu NPWP.
  2. Simpan kartu NPWP di tempat yang mudah diingat. Sering kali, karena jarang digunakan, kartu NPWP bisa terselip di tempat-tempat yang tersembunyi. Jika hal ini terjadi, kamu pasti akan mengalami kesulitan untuk menemukannya dengan cepat.
  3. Jangan meletakkan kartu NPWP di dompet yang sering diduduki. Kebiasaan seperti ini membuat kartu NPWP menjadi mudah patah. Sebaiknya, simpanlah kartu NPWP di tempat khusus bersama kartu atau dokumen penting lainnya.
  4. Simpan salinan kartu NPWP di tempat yang aman. Jika suatu saat kartu NPWP hilang, prosedur saat pembuatan kartu NPWP baru akan menjadi lebih mudah.

Untuk melakukan pencetakan ulang kartu NPWP yang hilang, tidak dikenakan biaya alias gratis. Demikian pula saat pembuatan NPWP baru, kamu tidak perlu membayar sepeser pun.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url