Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Atas Nama Orang Lain

Membayar pajak kendaraan bermoto kini semakin mudah, kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor baik secara offline dan juga online. Untuk cara offline kita bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dan dengan cara online melalui aplikasi e-samsat.

Sebagai warga negara yang baik kita harus taat dan patuh terhadap peraturan pemerintah, salah satunya adalah taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor dibayar setiap 1 (satu) tahun sekali, namun wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk mmembayar pajak atau melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan) dengan disertai penggantian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai tanda bahwa kendaraan yang kamu miliki layak dan legal untuk digunakan di jalan umum.

Biasanya pajak kendaraan bermotor dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang namanya tertera pada STNK. Namun, seringkali timbul pertanyaan dari masyarakat mengenai proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti bisakah kita membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik asli atau membayar pajak kendaraan bermotor berbeda wilayah? Semua itu akan kita bahas pada artikel kali ini.

cara bayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain


Persyaratan Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. KTP Asli dan salinan
  2. BPKB Asli dan salinan
  3. STNK Asli dan salinan
  4. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya

Nah, Setelah kamu mengetahui dan mempersiapkan persyaratannya maka berikut adalah cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya memiliki persyaratan tersendiri, terlebih kendaraan yang akan dibayar pajaknya bukan dengan identitas kita, berikut langkah-langkah.

1. Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan beserta salinannya (foto copy)

Saat kamu ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain, maka identitas KTP pemilik asli kendaraan tersebut harus kamu bawa.

2. Menyiapkan BPKB asli beserta salinanya

Yang satu ini juga harus dibawa saat kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor sendiri maupun atas nama orang lain.

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli lengkap dengan salinannya

Selain harus membawa KTP dan BPKB asli beserta salinannya saat hendak membayar pajak, Kamu juga harus membawa STNK Asli dan salinanya. Hal ini untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kantor samsat terdekat.

4. Surat Kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli.

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain selanjutnya kamu harus mencantumkan surat kuasa. Surat kuasa ini berisi kesediaan pemilik kendaraan untuk memberikan kuasa kepadamu membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Yang selanjutnya surat kuasa ini ditempel materai dan ditandatanganai oleh pemilik asli kendaraan tersebut.

5. Bukti Pembayaran Pajak Motor di tahun Sebelumnya.

Setelah empat persyaratan diatas sudah dipenuhi maka syarat selanjutnya untuk membayar pajak motor adalah dengan membaca bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraannya ditahun sebelumnya, Jika ditahun sebelumnya pajak tersebut belum dibayar dan ingin melunasinya ditahun ini maka persiapkan uang denda yang harus dibayarkan

6. Melampirkan Surat Kematian

Jika pemilik kendaraan sebelumnya sudah meninggal maka bawa surat keterangan atau akta kematian. Hal ini untuk membuktikan bahwa apa yang kamu ucapkan nanti kepada petugas samsat adalah benar, dan pembayaran pajak selanjutnya akan dilakukan oleh keluarga atau saudaranya.

Jika dokumen diatas sudah dilengkapi maka kamu hanya tinggal pergi ke kantor samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain bisa kita lakukan secara mudah baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor samsat terdekat ataupun secara online melalui aplikasi e-samsat.

F.A.Q

KTP mati apa bisa bayar pajak motor?

Syarat pembayaran pajak adalah adanya identitas yang sah, Apabila KTP tidak dibawa atau sudah mati maka bisa menggunakan SIM yang masih berlaku.

Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain (Beda Tempat Tinggal)?

Jawabannya sangat bisa, Dengan menggunakan sistem layanan Mabes Polri terbaru yakni e-samsat anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kota manapun.

Apakah bisa bayar pajak motor di kantor pos?

Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan di kantor pos dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti STNK asli dan KTP asli dengan identitas yang sama.

Demikianlah cara membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url